Over kuota siswa baru itu, kata Haris, akan memungkinkan ada kelas pagi dan siang. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak ada aturan bahwa itu over kuota itu menyalahi aturan atau tidak. ’’Untuk urusan menyalahi aturan atau tidak, bukan urusan saya. Karena itu urusan pimpinan. Siapa lagi kalau bukan pak wali kota dan kepala Dinas Pendidikan,’’ ungkapnya.
Idealnya secara standar nasional, untuk sekolah SMP dan SMK Negeri di Kota Cirebon saru rombel 36 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMA Negeri standarnya 40 siswa. Sementara untuk ruang belajar luasnya 9×7 meter. ’’Kita juga tidak menampik bahwa akan terjadi pembengkakan dalam rombel, yang mengakibatkan menganggu kondusifitas proses pembelajaran,’’ imbuhnya.
Dia menambahkan, over kuota dari hasil sidak baru ada empat yakni SMAN 1 Kota Cirebon, SMPN 5 Kota Cirebon, SMA Negeri 2 Kota Cirebon dan SMKN 1 Kota Cirebon. ’’Sisanya nanti akan kita kontrol lagi,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Wahyo MPd berkilah saat disinggung mengenai over kuota di setiap sekolah. Padahal, kata dia, setiap sekolah mempunyai kuota masing-masing dan menyalahi perwali. ’’Kenapa bisa begitu ya,’’ ujar wahyo dengan wajah polos dan tertawa lebar sambil berlalu. (sam/far)