Menyoal keterbatasan laham pemakaman, seperti di TPU Sirnagara. Menerapkan kebijakan tumpang makam sangat dimungkinkan. Namun demikian, sebelum realisasi harus melakukan heregistrasi terlebih dahulu. ”Dengan istilah lain daur ulang ditempuh supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Terutama gugatan dari ahli waris,” sebut Arif.
Sementara itu, tanpa mengurangi dan mendahului kehendak sang pencipta, Diskamtam Kota Bandung, mengeluarkan kebijakan menyediakan tempat makam cadangan (TMC). Hal itu, dimaksudkan guna memenuhi permintaan ahli waris yang ingin memesan tempat untuk keluarganya yang sudah ujur usianya.
Booking fee awal kepada pemohon diwajibkan membayar uang administrasi sebesar Rp 150 ribu, dengan luas lahan 2×1 meter. Ketentuan itu berlaku sewa tahun berikutnya, sebelum lahan pemakaman itu digunakan. ’’Ketentuan itu hanya berlaku untuk warga Kota Bandung yang sudah memiliki KTP seumur hidup. Dan tempat yang digunakanpun hanya di TPU Nagrog,” pungkas Arif. (adv/edy/fik).