Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 persen -1,95 persen perbulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 persen -1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie)
Vonis Penggelapan Cipaganti
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News