46 Perusahaan Menunggak BPJS

Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar. (mgc1).

Tinggalkan Balasan