Dia percaya, Bupati Kabupaten Bandung bisa menyelesaikan persoalan tersebut, karena Bupati juga merupakan mantan guru. Pasalnya, Pemda tidak bisa menutup mata apalagi berdalih biaya yang diminta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara orang tua siswa, komite sekolah dan pihak sekolah. Seharusnya, setiap peserta rapat harus berani menyampaikan pendapat dan menyanggupi biaya sesuai kemampuan mereka. ’’Dalam rapat itu, banyak kalangan masyarakat yang tidak berani menyampaikan fakta yang sebenarnya. Jadi tidak bisa kita berlindung dibalik formalitas rapat seperti itu,’’ paparnya.
Dadang menilai bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) tidak tegas dalam masalah biaya sekolah tersebut. ’’Ya saya nilai itu tidak tegas. Sekali lagi, ini sekolah negeri bukan swasta. Pemda dalam hal ini Disdik tidak bisa tinggal diam,’’ tegasnya.
Seharusnya Disdik harus membuat batasan terkait berapa besaran biaya maksimal yang boleh dipungut terhadap orang tua siswa, bahkan orangtua siswa yang mampu itu hanya diarahkan untuk membantu DPP bulanan saja, atau kegiatan belajar mengajar di kelas saja. Sementara prasarana dalam bentuk pembangunan atau perbaikan bangunan gedung tanggung jawab pemerintah. ’’CSR atau dari bantuan masyarakat atau orangtua yang bersifat sukarela saja, tidak bisa bisa dipatok,’’ imbhnya. (mg15/far)