Di tempat terpisah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil enggan berkomentar terkait rencana Kejati Jabar yang akan memanggilnya usai Lebaran. ’’Saya no comment dulu,” kata dia. Lalu menyampaikan, belum ada langkah yang akan diambil menyikapi hal itu. ’’Pada saatnya nanti saya kabari,” tukas dia singkat seraya bergegas meninggalakan lokasi ground breaking akses exit tol di Kilometer 149 Gedebage, kemarin (10/7).
Sebelumnya, Menurut Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial tersebut. Pasalnya, Emil sebagai penerima anggaran.
”Sesudah Lebaran kemungkinan (pemeriksaan). Nanti kami cek ke tim penyidik soal itu. Dan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil pasti kami lakukan,” tegas mantan Kajati Banten ini kemarin (9/7).
Feri memastikan, Emil diperiksa sesuai Standar Operasional Prosedur kejaksaan dalam membongkar kasus dugaan korupsi sebesar Rp 44 juta. BCCF yang dipimpin Emil pernah menerima dana Rp 44 juta dari Pemerintah Kota Bandung untuk mendaftarkan kegiatannya ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 2012, tapi hingga saat ini kegiatan itu belum didaftarkan.
Selama tiga tahun, belum ada perkembangan dari pendaftaran HAKI untuk BCCF ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki). Atas dasar itulah, Kejati Jabar akan melakukan pendalaman atas penggunaan dana bansos tersebut. (vil/edy/hen)