Sumber internal di KPK menyebutkan, kasus ini berawal saat Ahmad Fuad Lubis Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat kasus sengketa lahan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Ahmad melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Agar bisa dimenangkan Ahmad menjanjikan sesuatu kepada hakim.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi membenarkan, pemberian suap itu dengan maksud agar hakim memenangkan klien Yagari. Johan mengatakan kasus itu sendiri telah diputus beberapa waktu yang lalu. Dan memang benar, PTUN mengabulkan gugatan Ahmad Fuad.
Nah, sebagai ungkapan terimakasih, Ahmad lewat pengacaranya memberikan uang tambahan pada tiga hakim tersebut. ’’Kami menduga ini pemberian yang kedua,’’ jelasnya. KPK menduga pemberian itu atas permintaan hakim dengan modus tunjangan hari raya. Namun ditanya berapa jumlah pasti commitment fee dalam perkara ini, Johan mengaku belum tahu.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ketika dikonfirmasi terkait OTT tersebut mengaku sangat menyayangkan perilaku hakim yang mau disuap. ’’Kami mengecam perilaku hakim yang melanggar sumpah jabatan,’’ ujarnya.
Hatta mengaku, pihaknya tidak akan menghalangi proses pemeriksaan KPK. Dia mendukung komisi antirasuah untuk mengungkap borok tiga hakim PTUN tersebut. Namun, dia mengatakan MA tidak akan langsung memecat tiga hakim itu. ’’Kami lihat pidananya dulu,’’ paparnya.
Terpisah, Ahmad Fuad Lubis malah mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang diungkap KPK. Dia hanya membenarkan pernah menggunakan jasa pengacara O.C. Kaligis. Saat itu dia menggunakan jasa O.C. Kaligis dalam menghadapi Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan yang terus menerus dilakukan terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
’’Soal adanya OTT (operasi tangkap tangan) saya tidak tahu menahu. Saya tidak kenal dengan stafnya O.C. Kaligis. Yang saya kenal ya O.C. Kaligis-nya. Karena saya memang pernah ketemu langsung di kantornya sekitar dua bulan lalu,’’ beber Fuad pada Sumut Pos (Grup Bandung Ekspres), kemarin (9/7).
Gugatan itu bukan terkait sengketa lahan, melainkan kasus Bansos yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Versi Fuad, gugatan ke PTUN Medan dilayangkan untuk memperjelas pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap para pegawai di Pemprov Sumut.