Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Jika tak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pemberian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Permintaan “THR” sering menjadi modus korupsi penyelenggara negara. Contohnya dalam kasus suap SKK Migas. Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana diduga meminta jatah kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan, mengatasnamakan koleganya di DPR, membungkus permintaan duit itu sebagai ”THR” lantaran menjelang Lebaran. (yan/rie)