Tak tanggung, Satpol PP memberikan sanksi denda sebesar Rp. 1 juta bagi mereka yang tertangkap. ’’Dalam mekanisme Perda, diambil KTP, barang bukti yang dijual dan ditahan dalam waktu 3 x 24 jam. Biaya paksa Rp 1 juta. KTP ditahan dilimpahkan ke pengadilan, masuk Perda K3 No 11 tahun 2015. Mereka akan menjalani tipiring kalau tidak bisa membayar,’’ papar dia.
Hal lainnya adalah melakukan operasi tempat hiburan yang disinyalir masih melakukan kegiatan di bulan Ramadan. Baru-baru ini, Satpol PP menangkap tangan 12 pasangan dari lokasi kos-kosan berbeda. Satpol PP menduga adanya praktik prostitusi.
’’Tempat hiburan terus kami pantau dan merazia kos-kosan yang diduga dijadikan tempat mesum. Ada beberapa pasangan yang ditangkap dan kosannya langsung kami segel. Bagi yang disegel, harus mendatangi kami untuk menunjukan izin. Kalau tidak berizin, kami akan berhentikan,’’ tandasnya. (fie/far)