H3I Menipu Warga

Di tempat terpisah, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) KBB Ade Zakir mengungkapkan, ada beberapa tower yang juga ditangani oleh BPMPPT. Bahkan, keberadaan tower ini juga memberikan kontribusi kepada kas daerah setiap 1 tahun sekali untuk 1 tower. ”Ada rekapannya tapi harus dilihat dulu datanya (jumlah tower),” ucapnya.

Tentunya, kata dia, keberadaan tower ini harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum beroperasi. Bahkan, keberadaan tower ini juga sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). ”Bandung Barat saat ini sudah memiliki perda soal keberadaan tower. Jadi dalam perda tersebut diatur berapa tarif yang harus dikeluarkan dari pemilik tower. Agar nantinya tower ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan