Dahlan: Cetak Sawah Perlu Waktu Tahunan

MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS BERI KETERANGAN: Dahlan Iskan di Bareskrim usai diperiksa sebagai saksi.
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
BERI KETERANGAN: Dahlan Iskan di Bareskrim usai diperiksa sebagai saksi.
0 Komentar

Dahlan yakin PT PIHC mampu melanjutkan proyek cetak sawah, apabila ada dorongan yang kuat dari pihak terkait. Dia pun berharap program tersebut bisa berjalan kembali karena para petani di Ketapang memang telah menanti.

Yang disampaikan Dahlan itu diamini sejumlah petani di Ketapang. Salah satunya Nasrudi, petani asal Desa Sukanaju. Dia menyebut program cetak sawah itu sangat bermanfaat. ’’Dua ratus persen bermanfaat buat petani. Siapa yang bilang tidak bermanfaat? Ayo ketemu dengan saya,’’ tegasnya.

Nasrudin sempat menikmati panen dari cetak sawah seluas 3 hektare. Saat itu, dia berhasil panen 2 ton per hektare. ’’Hasilnya juga padi bibit unggul. Padahal, biasanya masyarakat hanya bisa menanam bibit biasa,’’ ujarnya.

Baca Juga:Jamin Pendidikan Anak KorbanMemburu Mimpi Baru

Senada dengan Dahlan, Nasrudin menyadari, program cetak sawah tidak mungkin bisa langsung memuaskan pada awal. Sebab, tanah yang digarap selama ini adalah lahan yang tidak termanfaatkan. Dia yakin hasil program sangat luar biasa pada 2–3 kali penanaman. Sebab, teknologi yang diterapkan pada cetak sawah sangat bagus. Termasuk penggunaan bibit dan pupuknya.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga merasakan betapa sulitnya melakukan cetak sawah. Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Gatot Irianto menyatakan, mencetak lahan pertanian baru di pedalaman tidak semudah yang dibayangkan. Perlu waktu bertahun-tahun untuk mengurus legalitas konversi kawasan hutan menjadi lahan pertanian. ’’Memang tidak mudah, tetapi harus terus diusahakan supaya lahan pertanian bertambah,’’ ujarnya.

Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah mengubah hak guna lahan dari semula hutan produksi konversi (HPK) menjadi area penggunaan lain (APL). Langkah kedua, harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pemerintah provinsi dan RTRW pemerintah kabupaten. ’’Itu masalah utama yang membuat prosesnya sampai bertahun-tahun,’’ tegasnya.

Jika pemerintah provinsi atau kabupaten mendukung sepenuhnya, proses tersebut bisa berjalan cepat 1–2 tahun. Namun, upaya konversi hutan menjadi lahan pertanian sering terhambat berbagai aturan. ’’Program cetak sawah BUMN patut diapresiasi. Tetapi, harus dimaklumi kalau realisasinya butuh waktu lama,’’ tuturnya.

Selain itu, lanjut Gatot, pengalihan lahan akan lebih rumit jika menyangkut tanah ulayat (adat, Red). Sebab, pengelola lahan harus merangkul masyarakat setempat yang memiliki lahan. ’’Mereka tidak harus jadi petaninya. Tetapi, sebagai pemilik, mereka harus diberi bagian saham atas pengelolaan tanah tersebut. Besarannya bergantung pembicaraan kedua pihak,’’ jelasnya.

0 Komentar