Menurut Harry, BPK sudah menyampaikan kepada pemerintah agar penandatanganan pinjaman luar negeri dilakukan jika proyek sudah benar-benar siap, misalnya, dari sisi pembebasan lahan dan kontraktornya. Dengan demikian, pemerintah bisa terhindar dari kewajiban membayar commitment fee saat proyek ternyata tak bisa berjalan. ”Kalau sekarang ini kan pemerintah main ambil utang saja,” ucapnya. (owi/c10/sof/rie)
Pemerintah Bayar Fee Rp 927 Miliar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News