BANDUNG WETAN – Tak hanya warga yang buang sampah sembarangan, kini perilaku warga yang kencing di mana saja, merokok di tempat umum, bahkan membiarkan binatang peliharaan berkeliaran akan dikenakan denda paksa. Aturan ini tertuang dalam Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung tahun 2005.
Demi kesuksesan perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menyosialisasikan kepada warganya. Bukan saja perangkat camat, lurah, hingga RW, tapi media spanduk mulai bertebaran. Salah satu spanduk yang terpampang yakni di Jalan Merdeka (pintu keluar Pemkot Bandung). Spanduk ukuran sekitar 2 X 4 meter tersebut mencantumkan biaya paksa bagi yang melanggar;
Dalam spanduk tertulis, membuang sampah sembarangan denda/biaya paksa Rp 250 ribu, berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta. Kemudian, membeli PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp 250 ribu, merokok di tempat umum Rp 5 juta, membiarkan hewan peliharaan umum berkeliaran Rp 5 juta.
’’Intinya kami ingatkan lagi pada masyarakat Bandung, bahwa Perda itu masih ada dalam kaitannya K3,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto belum lama ini.
Dia mengatakan, Perda K3 itu sudah ada di masa jabatan Wali Kota sebelumnya. Yakni, Dada Rosada sejak 2005. Mengenai aturan kencing sembarangan, memang harus ditegakkan. Langkah itu juga sebagai upaya agar masyarakat lebih tertib dalam menjaga kebersihan.
Belum lagi merokok yang tidak pada tempatnya. Denda paksa menyangkut hal ini memang dikenakan cukup besar, sampai Rp 5 juta. ’’Sekarang kami sosialisasikan terus soal penegakan Perda K3 ini,’’ ungkapnya. Selanjutnya satpol PP akan bekerja sama untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan.
Sebelumnya Pemkot Bandung di bawah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil beberapa kali menerapkan denda paksa bagi warga yang membeli barang di PKL zona merah. Selain itu, mobil atau transportasi umum yang tidak menyediakan tong sampah di dalamnya juga kena denda.