Pasangan Sabda Guna Lolos Verifikasi

MARGAHAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya mengumumkan pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi serta lolos syarat dukungan administrasi. Ketua kelompok Kerja (Pokja) pencaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Yudaningsih didampingi ketua KPU Atip Tartiana dan komisioner lainnya Siti dan Agus Baroya menyatakan, bahwa pasangan Sabilulungan Dadang Naser – Gun Gun Gunawan (Sabda Guna) dinyatakan lolos verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bandung 2015 dari jalur perseorangan.

pasangan Sabda Guna
IGUN RUCHIYAT/BANDUNG EKSPRES

LOLOS: Pasangan Sabilulungan Dadang Naser – Gun Gun Gunawan (Sabda Guna) donyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Bandung.

”Kami mengumumkan ini sesuai dengan hasil rapat pleno KPU bahwa pasangan calon dari jalur indepdenden harus diumumkan ke publik. Hasilnya pasangan Sabda Guna lolos dan pasangan Yendi Sofiyan dan Asep Sutisna (Someah) kami nyatakan tidak lolos,” ujar Yudhaningsih kepada wartawan Jumat (20/6). Dijelaskannya, pasangan Someah tidak lolos karena syarat minimal dukungannya tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengatakan, dalam sistem informasi pencalonan, pasangan Someah hanya mengantongi dukungan 226.544 orang. Padahal, batas minimal dukungan calon dari jalur perseorangan yaitu 227.004 orang atau 6,5 persen dari hak pilih di Kabupaten Bandung.

”Kami memverifikasi dukungan untuk pasangan Someah ini baru sebatas softcopy. Karena di softcopy itu jumlah dukungan kurang memenuhi syarat, verifikasi untuk hardcopy-nya tidak dilakukan,” katanya.

Lanjut Atip, jumlah dukungan di hardcopy pasangan Someh, hanya ada di tiga kardus. Berbeda dengan pasangan Sabda Guna yang membawa dukungan hardcopy hingga puluhan dus dan menggunakan truk besar. ”Untuk membawa berkasnya saja pasangan Sabda Guna ini menggunakan kendaraan besar yang isinya puluhan dus dan jumlahnya diyakini bakal memenuhi syarat yang diberlakukan. Sedangkan pasangan Someah hanya beberapa dus saja. Ini kan jelas dari sisi jumlahnya pun akan jauh dari cukup,” tambah Atip.

Pasangan Dadang dan Gun Gun dinyatakan bisa mengikuti proses verifikasi faktual karena telah mengantongi dukungan sebanyak 238.615 orang, melebihi batas minimal dukungan. Verifikasi selanjutnya dilakukan di tingkat PPS pada 23 Juni hingga 6 Juli. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan