Ilegal, Pabrik Kosmetik Disegel

KOSMETIK
INTAN WIDI S/BANDUNG EKSPRES/JOB
BODONG: Polisi menunjukan barang bukti kosmetik ilegal di Jalan Margacinta No. 190, Kota Bandung, kemarin (19/6). Pelaku menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan tanpa izin edar dari menteri. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
0 Komentar

Saat disinggung adanya keluhan sang pemilik yang susah untuk membuat perizinan, Ngajib berdalih tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan tersebut. ’’Ada yang berwenang, bukan dari pihak kami mungkin nanti bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan,’’ tandasnya.

Polisi menjerat sang pemilik dengan Pasal 196, Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf g,h, I, j UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (mgu-rez/hen)

0 Komentar