Saat disinggung adanya keluhan sang pemilik yang susah untuk membuat perizinan, Ngajib berdalih tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan tersebut. ’’Ada yang berwenang, bukan dari pihak kami mungkin nanti bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan,’’ tandasnya.
Polisi menjerat sang pemilik dengan Pasal 196, Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf g,h, I, j UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (mgu-rez/hen)