[tie_list type=”minus”]Lakukan Pemutihan Secara Masif di Kota Bandung[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil reklame, dengan menargetkan Rp 60 miliar. Angka tersebut diperkirakan akan tercapai, setelah adanya proses pemutihan reklame secara keseluruhan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Pelayanan Perpajakan (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra menjelaskan, rencana tersebut memang akan diselesaikan tahun ini. Sehingga, pada 2016 nanti kota akan fokus pada target PAD baru yang lebih tinggi.
’’Akan naik sekitar Rp 60 miliar lebih, karena pada tahun ini kita targetkan Rp 30 miliar. Kalau nanti diputihkan, PAD dari reklame akan lebih tinggi,’’ ujar dia saat dihubungi Bandung Ekspres kemarin (18/6).
Rencana tersebut memang sudah diwacanakan sejak lama. Hal tersebut juga telah diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dengan begitu, konsep digital reklame yang akan diberlakukan di Bandung dapat segera direlisasikan. Selain efisien dan mudah untuk disetting, reklame digital juga akan menambah kesan estetik.
Mengeni pemutihan yang fokus dilakukan tahun ini, Pemkot Bandung memang akan melakukannya secara massif dan serempak. Mengenai hal tersebut, Pemkot siap bila memang harus melakikan pembongkaran secara paksa.
’’Reklame Kota Bandung ini akan di nol-kan, akan ditata semua. Baik legal dan ilegal sampai betul-betul tidak ada. Juni sampai Juli ini sosialisasi, kemudian Agustus-September mulai pembongkaran. November-Desember mulai pelelangan. Kemudian pada awal tahun, Januari kita akan mulai punya wajah baru,’’ kata Ridwan Kamil saat ditemui terpisah di, Kantornya, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.
Setelah pemutihan, pengelolaan reklame nantinya akan dilakukan oleh pihak swasta yang mau bekerjasama dengan menyetor PAD terbesar. Mengenai perhitungan take and give pada coorporate pemenang tata kelola reklame, Lelaki berkacamata ini juga menjelaskan mengenai alasannya untuk menyerahkan pengelolaan pada swasta. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, reklame yang dikelola oleh oleh beberapa dinas, seperti Dinas Pemakaman dan Pertamananan, Dinas Bina Marga dan Pengairan Umum serta Dinas Pelayanan Pajak di Kota Bandung, memang kurang intensif untuk memantau kondisi. Ditambah dengan perhitungan biaya iklan dan pemasangan reklame dianggap tidak adil, membuat Pemkot, memutuskan untuk bekerjasama dengan pihak swasta.