Penyidik Kejati Sita Aset Tersangka KUR BNI

DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor PRINT-174/O.2/F.d1/03/2015. Suparman menuturkan, kasus bermula pada tahun 2010 pihak BNI KCP Bandung telah memberikan KUR kepada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Dengan cara menerima proposal para petani yang diberikan oleh perusahaan itu. ’’Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa petani yang mengajukan proposal itu adalah fiktif,’’ ujar Suparman.

Hanya saja, proses pencairan KUR tetap dilakukan oleh pihak Bank BNI kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani, sehingga kredit itu macet. (vil/hen)

Tinggalkan Balasan