Victor sendiri menilai DH memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, DH yang menandatangani surat yang mengizinkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melakukan lifting dari SKK Migas. Padahal belum ada perjanjian kontrak. Sementara Raden Priyono, selain memberi izin lifting, dia juga yang menunjuk langsung TPPI tanpa melalui prosedur yang benar. ’’Setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja,’’ ungkapnya.
Dalam prosesnya, kontrak kerja tidak dilakukan dengan benar, karena tidak ada tim penunjuk dan penilaian yang menganalia kemampuan TPPI dan sebagainya. Beberapa hal yang dilanggar sebenarnya merupakan atutan yang dibuat SKK migas sendiri. ’’Alasan mereka menabrak aturan ini yang sedang kita cari,’’ ungkapnya.
Guna mempermudah penyidikan selanjutnya, Bareskrim telah meminta catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketiga tersangka tersebut kepada KPK sejak tiga minggu yang lalu. ’’Tapi belum dapat balasan. Itu penting sekali,’’ imbuhnya.
Dari LHKPN itu, penyidik bisa menerka kemana aliran hasil korupsi tersebut. Juga bisa digunakan sebagai data awal harta yang dimiliki untuk kemudian dikembangkan dalam penyidikan.
Tak hanya itu, kemarin, Bareskrim juga menerjunkan tim untuk melakukan penggeledahan di rumah RP dan DH. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari data dan barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan.
Sementara untuk satu tersangka lainnya, HW, polisi masih menunggu respons dari kepolisian Singapura. Pasalnya, HW tengah menjalani pemeriksaan di negeri singa tersebut. ’’Kapolri sudah mendukung,’’ ungkapnya.
Untuk sementara, Bareskrim baru akan menuntut pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasalnya, hingga saat ini, Bareskrim belum menerima LHKPN dan hasil audit PPATK. ’’Ada kemungkinan merambah ke TPPU,’’ pungkasnya. Bareskrim sendiri tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Pasalnya, keduanya dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. (far/hen)