Beri Kewenangan Kelola Minyak

[tie_list type=”minus”]Tidak Mau Bernasib seperti BP Migas[/tie_list]

 JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengelola minyak dan gas di wilayahnya. Salah satu instrumennya melalui Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Saat ini pemerintah mematangkan konsep itu supaya konstitusional.

kilang-minyak
istimewa

KESEMPATAN: Nanggroe Aceh Darussalam kini memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan minyak. Termasuk membangun kilang di lepas pantai.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menyatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam membentuk BPMA. Sebab, kejadian dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin terulang. ”Sekarang BPMA belum berfungsi. Masih menunggu pembentukannya,” ujarnya.

Supaya tidak melanggar keputusan MK, BPMA akan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau lembaga pemerintah lain. Dulu, BP Migas dibubarkan karena bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Susyanto menjelaskan, pihaknya segera bertemu dengan Pemda Aceh untuk merumuskan pola yang tepat sebelum meresmikan pekerjaannya. Sampai saat ini, belum ada pembicaraan dengan pemda setempat terkait BPMA. ”Pembentukannya dibatasi sampai enam bulan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, langkah untuk membentuk BPMA berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. Melalui PP yang dikeluarkan awal Mei itu, disebutkan BPMA yang merupakan badan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah Aceh nanti mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan migas. Besarannya mencapai 30 persen yang berupa bagi hasil untuk wilayah laut 12-200 mil. ”Dulu, wilayah itu tidak dapat (bagian PNBP, Red), tapi sekarang dapat,” terangnya.

Selain itu, kas pemerintah Aceh bakal terus bertambah karena mendapat jatah 50 persen dari bonus tanda tangan kontrak. Hadirnya BPMA akan berdampak pada hilangnya fungsi Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Tanah Rencong.

Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, Gubernur Aceh Abdullah Zaini punya kewenangan untuk menentukan nasib SKK Migas. Apakah punya hak atau hanya diperbolehkan untuk memberikan bantuan. ”Kalau butuh support expert, SKK Migas punya pengalaman,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan