JAKARTA – Sebanyak 30 negara akhirnya benar-benar mendapat bebas visa kunjungan. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 tahun 2015 yang baru ditandatangani presiden pada 9 Juni lalu, warga asing dari negara-negara tersebut menyusul dibebaskan pula dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.
Lima belas negara telah lebih dulu mendapat fasilitas tersebut. Artinya, saat ini, total ada 45 negara yang telah mendapat bebas visa kunjungan dari Indonesia. ’’Dengan keluarnya perpres ini, realisasinya sudah bisa dilakukan awal Juli nanti,’’ ungkap Menteri Pariwisata Arief Yahya, di Jakarta, kemarin (12/6).
Izin tinggal kunjungan kepada orang asing yang mendapat bebas visa kunjungan tersebut diberikan waktu paling lama 30 hari. Izin tinggal tersebut tidak dapat diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal. ’’Kita semua berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan secara signifikan jumlah wisatawan asing,’’ tuturnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, ada kebijakan lain yang juga bakal diterapkan sejalan dengan kebijakan bebas visa kunjungan tersebut. Kementerian yang dipimpinnya telah menyiapkan beberapa langkah promosi. Salah satunya pemanfaatan media digital. ’’Seperti misalnya aplikasi mobile, digital campaign, dan viral marketing,’’ bebernya.
Ada 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu. Yaitu di Bandara Soekarno Hatta (Jakarta, Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), dan Hang Nadim (Batam). Kemudian Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Selain itu, ada sejumlah kelompok negara penerima bebas visa kunjungan sesuai perpres. Negara-negara di kelompok tersebut adalah RRT, Rusia, Korsel, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, dan Italia. Lalu kemudian Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Kelompok lainnya adalah negara tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Mereka adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Sisanya pemerintahan administratif khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia, yaitu Hongkong dan Makao.