Warga Hadang Eksekusi Lahan

Zunerfin menyampaikan, langkah penertiban kemarin dilakukan bukan tanpa upaya. Baik sosialisasi maupun koordinasi, sudah dilakukan berulang. Pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Penertiban didasari buku tanah nomor 6 yang telah jelas menetapkan kepemilikan tanah wilayah itu merupakan tanah milik PT KAI.

Bagi warga yang menyebut tanah di lokasi itu adalah aset Kota Bandung, Zunerfin mengatakan, pada tahun 1951 tepatnya bulan Juni, antara Pemkot Bandung bersama PT KAI membuat kesepakatan tukar guling atau tukar aset. Di antaranya realisasi tukar aset di Jalan Stasiun Barat ini pada saat 1968. Setelah itu, masyarakat mendapat izin dari PD Pasar untuk berjualan di kawasan tersebut.

Tapi, kata dia, tahun 1971 tepatnya Mei, sebagian dari tukar menukar itu dibatalkan. Di antara yang dibatalkan itu adalah Jalan Stasiun Barat. Menurut proses tukar menukar tersebut berarti ada pembatalan, sehinga aset kembali ke KAI. ’’Itulah mengapa sebagian masyarakat mengatakan bahwa ini aset Pemda,’’ ucap dia.

Masyarakat yang datang dalam aksi kemarin, terang dia, sempat menunjukan surat Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, pada dasarnya bukan menjadi bukti kepemilikan yang sah. Tanah dengan luas 9.600 an meter persegi yang ditempati 24 kios dan 83 an hunian itu rencananya akan dikaji ulang.

Sementara itu, Lurah Kebon Jeruk Cecep Rusmana menjelaskan, akan melihat dulu kondisi yang ada berdasarkan data, mendukung kepentingan dan kebutuhan masyarakat. ’’Apakah ada kompensasi atau uang kerohiman untuk dia (warga). Kalau, betul-betul secara mutlak penggusuran terjadi karena hak guna pakai PT KAI. Nah, sampai saat ini masyarakat masih belum terima urun rembuk,’’ ungkap dia. (fie/hen/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan