Ketua Komisi VIII Saleh Daulay memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang mampu mengungkap kasus Angeline. Meninggalnya Angeline merupakan tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia, karena itu, ditemukannya mayat bocah malang itu menjadi proses awal penegakan hukum.
’’Saya yakin bahwa ditemukan mayatnya, kepolisian akan mengungkap dalang di balik meninggalnya Angeline ini,’’ ujarnya.
Saleh menyatakan, ada dua Undang Undang yang bisa menjerat pelaku. Jerat pertama adalah Undang Undang KUHP, yang kedua adalah Undang Undang Perlindungan Anak. Saleh mengecam tindakan para pelaku yang dengan tega menganiaya Angeline yang masih berusia delapan tahun hingga meninggal dunia.
’’Ini kejahatan yang tidak bisa ditolerir, karena Angeline sudah menjadi korban dari orang-orang yang tidak berprikemanusiaan,’’ tegasnya.
Langkah pengawasan terhadap pemerintah, kata Saleh, sudah dilakukan Komisi VIII. Dia menyatakan, Komisi VIII sudah memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Komisi VIII meminta kepada menteri untuk menjelaskan roadmap penanganan terhadap kekerasan anak.
’’Kementerian sudah melakukan koordinasi, termasuk denga” kepolisian. Kementerian sedang bersungguh-sungguh menangani kasus anak,’’ ujarnya.
Dalam kasus seperti Angeline, Saleh menyatakan anak yang terlantar bisa dibina oleh negara. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. ’’Komisi VIII juga meminta dengan tegas Kementerian PPPA untuk melakukan langkah kongkrit terhadap kasus yang sama di seluruh Indonesia,’’ tandasnya. (mia/wan/bay/hen)