Ia menjelaskan, satu mahasiswa yang tengah penelitian akan diminta langsung terjun mendampingi keluarga-keluarga rentan tersebut. Pendampingan sekaligus memberikan pengertian dan edukasi tentang hak-hak anak dan aturan-aturan dasar UU Perlindungan Anak. ’’Mahasiswa kita kan sangat banyak, pasti bisa sangat membantu untuk mengubah pola pikir mereka dengan pendekatan yang baik,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait prihatin atas kasus yang menimpa Angeline. Menurutnya duka publik atas kasus penelantaran anak di Cibubur belum reda, sudah dihantam kasus kekerasan anak lain yang lebih fatal.
Arist mengatakan, keluarga harus menjadi garda terdepan mencegah kasus kekerasan pada anak. ’’Belajar dari kasus Angeline dan kasus Cibubur, sekarang situasi anak sudah tidak aman lagi,’’ ujarnya. Baik itu ancaman kekerasan rumah tangga, kriminalitas, hingga pelecehan seksual.
Dia menuturkan anggota keluarga, ayah atau ibu, harus menjadikan rumah sebagai tempat yang ramah anak. Perkembangan anak-anak dari masa-kemasa harus jadi perhatian. Sehingga anak bisa berkembang baik dengan pendampingan orangtua.
Kepada masyarakat sekitar, Arist mengatakan harus dibentuk tim reaksi cepat. ’’Bisa mulai tingkat RT, RW, hingga kelurahan,’’ tandasnya. Dengan adanya tim reaksi cepat ini, potensi kekerasan kepada anak bisa dicegah sejak dini. Dia mencontohkan kasus penelantaran anak di Cibubur, bisa dicegah karena ada laporan dari tetangga. Tetapi pada kasus Angeline ini, perhatian lingkungan sekitar agak kurang. Selain itu, keluarga Angeline juga tertutup.
Dia juga menjelaskan sekolah memiliki peran penting. Sekolah harus bisa menaruh perhatian kepada para siswa yang tampak aneh. Misalnya suka tidur di sekolah, selalu muram, atau bahkan ke sekolah dengan luka fisik. Siswa-siswa dengan keanehan ini harus digali, karena bisa jadi suspect korban kekerasan.
Kemendikbud membentuk direktorat khusus untuk pendidikan keluarga. Namanya Direktorat Pendidikan Keluarga. Direktorat ini nantinya akan mendorong program-program pendidikan untuk keluarga, tetapi berbasis di sekolah. ’’Direktorat ini untuk mempererat hubungan keluarga siswa dengan sekolah,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan.
Jika kedekatan orangtua siswa dengan sekolah sudah terjadi, maka masalah-masalah di rumah maupun di sekolah bisa dipecahkan bersama-sama. Misalnya laporan orangtua jika anaknya malas belajar di rumah. Atau sebaliknya, laporan guru jika ada siswa yang malas belajar di sekolah. Anies tidak mau menyinggung langsung kasus yang menimpa Angeline itu.