Satriana juga menyatakan pihaknya telah melakukan pengamatan langsung di lapangan terkait pelaksanaan PPDB. Dari apa yang ditemukan, setidaknya ada dua hal yang menurut KI Provinsi Jabar tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan PPDB. Hal pertama ialah tidak adanya salinan Perwal terkait PPDB yang dipublikasikan. Padahal salinan tersebut penting untuk keterbukaan informasi.
Hal kedua yang digarisbawahi oleh KI Provinsi Jabar ialah tidak tidak adanya kesamaan standar di sekolah-sekolah dalam memberikan pengumuman mengenai PPDB. Satriana menyatakan ada sekolah yang didapati tidak mencantumkan jadwal PPDB dan ada pula sekolah yang tidak mencantumkan jumlah kursi.
Selain itu, pihaknya juga menilai tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang baik dalam penerimaan siswa tidak mampu. Pasalnya, sekolah tidak mencantumkan kriteria apa yang menjadi penilaian bagi siswa tidak masuk untuk dapat diterima di satu sekolah.
’’Kami tadi sudah kirim surat, satu untuk segera umumkan salinan Perwal ke website resmi, dua meminta jaminan standar di tiap sekolah dalam mengumumkan PPDB,” tegas Satriana.
Satriana mengkhawatirkan tidak optimalnya publikasi Perwal PPDB dapat membuat 20 persen kuota kursi untuk siswa tidak mampu berjalan tidak optimal. Ketika penyerapan tidak optimal, potensi kursi yang ada diisi oleh siswa yang sebenarnya mampu atau titipan akan menjadi besar.
Ketua Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto menegaskan pihaknya akan mempercepat proses klarifikasi. Jika seharusnya laporan diproses dalam 14 hari, Toto akan mengusahakan untuk segera melakukan klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana. ’’Rencana besok kami akan lakukan klarifikasi besok ke Kadisdik,” terang Toto.
Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana menukas, saat ini salinan Perwal PPDB masih dalam proses di bagian hukum. Elih juga menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses itu selesai. (fie/vil)