[tie_list type=”minus”]Pengusaha Abaikan DPRD dan Wali Kota[/tie_list]
BATUNUNGGAL – Nasib puluhan buruh PT Yuntek yang tergabung dalam FPPB PT Yuntek PPB–KASBI, sejak bulan Januari lalu masih terkatung-katung. Pasalnya, pihak manajemen perusahaan tidak mengabulkan permohonan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. AdapunUU ini mengatur jumlah kompensasi buruh yang di-PHK sebanyak dua kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).
’’Upaya media sudah tiga kali ditempuh, bahkan secara khusus Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menelepon. Tapi pihak perusahaan ngotot tidak mau kompromi,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Heri M. Jauhari, dalam rapat media antara buruh dan PT Yuntek, yang difasilitasi Komisi D DPRD Kota Bandung, di Jalan Sukabumi, belum lama ini.
Menurut Heri, wali kota ingin sengketa buruh PT Yuntek cepat selesai. Tetapi, pihak pengusaha selalu mengirim perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. ’’Saya tidak tahu apa maunya PT Yuntek. Tetapi kompensasi dua kali PMTK itu aturan yang berlaku,’’ ujar dia.
Sementara itu, Komisi D dalam rapat Senin, kemarin (1/6) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Enrizal Nazar, mendesak pihak PT Yuntek menyelesaikan klausul-klausul aturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Sebab, berbicara hak buruh lanjut dia, harus sesuai hukum yang berlaku. ’’Hak buruh bukan diatur oleh mampu tidak mampunya perusahaan. Alasan itu bisa dicari-cari. Kalau mungkin aset perusahaan dijual saja, karena kontribusi karyawan dalam aset perusahaan tidak kecil,” tegas politisi PKS ini.
Sikap pimpinan rapat itu didukung Sekretaris Komisi Agus Gunawan dan anggota komisi Hasan Fauji, Iwan Darmawan dan Asep Sudrajat. Dalam pandangan mereka ucapan pengacara perusahaan yang menyatakan tidak ada jalan lain selain melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Dan siapapun yang mendukung buruh termasuk dewan dan wali kota, tidak akan mempengaruhi hasil sidang akan dimenangkan pengusaha, mengusik harga diri lembaga.