Kendati demikian, lanjut dia, setelah diberikan sanksi dan ada perbaikan, PNS yang dikenai sanksi administrasi, bisa kembali dipromosikan. ’’Pengenaan sanksi harus mempunyai efek jera berdampak perbaikan diri. Orang pasti ingin berubah setelah menyadari kesalahannya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sekreataris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menyatakan, selama 18 bulan kepemimpinan Wali Kota Ridawan Kamil, banyak reformasi mental yang sudah dilaksanakan Pemkot Bandung. Memberikan pengalaman baru dengan tambahan ilmu pengetahuan sudah banyak ditempuh. ’’Tidak sia-sia, telah banyak perubahan kinerja birokrasi,” cetus dia.
Di antara reformasi birokrasi yang sudah dilakukan adalah menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah. Melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, kongkret, realistis dan berpikir di luar kebiasaan, merupakan upaya yang luar biasa. ’’Paradigma perubahan PNS Pemkot Bandung terlihat dari kinerjanya yang semakin membaik dan diakui lembaga lain dengan memberikan penghargaan,” pungkas Yossi. (edy/tam)