Seharusnya, kata dia, pihak BSM tidak mempunyai itikad baik dan kewajiban untuk melaporkan cicilan dan pelunasan pembayaran yang dilakukan kliennya. ”Kami sangat dirugikan dalam hal ini karena tidak adanya itikad baik dari BSM akibat tidak diterbitkannya surat lunas dan cicilan kepada kejaksaan,” ucapnya.
Narisqa juga menyampaikan, Thomas bertindak sebagai penjamin pihak-pihak yang menjadi kreditur. ”Ada pihak lain sebagai pemegang lisensi franchise dari My Salon yang utangnya diijamin oleh klien saya. Menurut pengakuan Thomas, kini tinggal sisa 3 kreditur yang sudah dilunasi harusnya dilaporkan bank ke pihak kejaksaan,” bebernya.
Atas penahanan tersebut, pihaknya segera akan melakukan pertimbangan hukum kepada Kejari. ”Kita sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan dan akan dilengkapi. Kita pertimbangkan pengajuan praperadilan terhadap Kejari Cimahi,” terangnya. (gat/rie/hen)