Jaring 50 Pasangan di Tiap Kecamatan

Dia menjelaskan, para peserta isbat nikah akan mendapatkan surat resmi dari KUA setelah adanya pernyataan dari pengadilan, yang menyatakan bahwa peserta adalah suami dan istri yang sah. Bagi mereka yang sudah berkeluarga seperti memiliki anak juga akan sah, karena sudah disahkan melalui sidang ini.

’’Untuk anak yang ingin memiliki akta kelahiranpun akan dilayani setelah adanya surat isbat ini. Untuk warga Kecamatan Ibun yang mengikuti sidang berjumlah 50 pasangan,’’ tutupnya. (aku/far)

Tinggalkan Balasan