Buru Pengedar Beras Plastik

 [tie_list type=”minus”]

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 [/tie_list]

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang belakangan menghebohkan masyarakat. ’’Kami saat ini sedang melakukan pendalaman bahwa asal beras masih terbatas dari beras lokal dari sekitar Bekasi. Ini perlu pendalaman lebih lanjut,’’ ucap Yazid di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).

Yazid menjelaskan, pengedar beras plastik bakal dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hal itu akan dilakukan jika hasil laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan berbahaya. ’’Apabila terbukti benar mengandung plastik, tentu bisa dikenakan beberapa pasal seperti Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun,’’ tandas Yazid.

Sebelumnya, hasil tes laboratorium Sucofindo menyebutkan, memang terdapat senyawa kimia polyvinyl chloride yang biasa digunakan dalam pembuatan pipa PVC dan kabel listrik. Kandungan yang sama pernah ditemukan di kerupuk dan gorengan. ”Kami menerima dua sampel yang dibawa Pemkot Bekasi masing-masing 250 gram untuk dilakukan uji laboratorium mengenai apa saja bahan yang ada di dalam beras tersebut,” ujar Kepala Bagian Pengujian Laboratorium Sucofindo Adizam Z.N Kamis (21/5) lalu.

Sucofindo lantas melakukan skrining dengan menggunakan alat spectrum infrared untuk melihat senyawa yang dicurigai. Berdasar tes tersebut, ditemukan beras itu mengandung bahan pelentur plastik (plasticizer) agar mudah dibentuk seperti benzyl butyl phthalate (BBT), bis 2-ethylhexyl phthalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DNIP). ”Ini tiga senyawa yang sudah dilarang di dunia internasional,” lanjutnya.

Di Eropa, kata Adizam, terdapat 17 senyawa kimia yang tidak boleh terkandung dalam produk yang dipakai manusia. Dari jumlah itu, tiga di antaranya terdapat dalam beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa hari lalu. ”Di Eropa bahan itu tidak boleh ada dalam produk mainan anak. Itu untuk penggunaan luar, apalagi kalau buat dikonsumsi. Pasti dilarang,” tegasnya.

Karena alasan tersebut, jelas Adizam, pihaknya tidak melanjutkan pengujian untuk mengukur berapa persen komposisi bahan-bahan lain yang terkandung dalam beras berbahan plastik itu. ”Tiga senyawa itu tidak boleh ada dalam produk pangan. Sedikit pun tidak boleh. Jadi, tidak urgen lagi menghitung berapa persen komposisinya. Yang pasti, dua sampel itu semua mengandung polivinil (polyvinyl),” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan