[tie_list type=”minus”]Total Kerugian Mencapai Rp 4,7 Miliar [/tie_list]
CIMAHI – Polisi meringkus sebelas dari 18 perampok toko emas di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Yakni, di toko emas Barokah dan Toko Emas Subur Putra. Total emas yang raib seberat 9,8 kilogram atau senilai Rp 4,7 miliar.
Polisi yang meringkus pelaku dari Polresta Cimahi dibantu Satuan Unit Jatanras Polda Jabar. Mereka berhasil menggasak sebuah toko emas di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Lokasi pertama, di Toko Emas Barokah, Kampung Cijawal RT 01/06, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, KBB pada Minggu (8/3). Tempat kedua di Toko Emas Subur Putra di Pasar Cijenuk, RT 01/01, Desa Cijenuk, Kecamatan Pongkor, KBB pada Minggu (26/3).
Para perampok di Toko Emas Barokah yang berhasil ditangkap di antaranya, Nandang, Haji Ali, Dadan Deden (sudah ditangkap dan kini di Lapas Garut). Mereka pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Y, W, E dan D.
Sedangkan perampok Toko Emas Subur Putra yang berhasil ditangkap adalah, Edi Sumarno, Nurwahid, Hadi Santosa, Iwandi, Nandang dan Uda Mulyadi. Kemudian, Sardi dan Indra adalah oknum anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Tamtama. Keduanya telah diserahkan ke Pomal. Lalu, empat orang lagi masih ditetapkan DPO, yakni W, A, E, A. Tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap di daerah Cibitung, Bekasi pada Jumat (1/5) lalu. Sedangkan empat sisanya masing-masing ditangkap di rumahnya.
’’Kami sudah kantongi beberapa alat bukti. Nanti akan kami buktikan salah satu alat buktinya, di antaranya lewat CCTV, sidik jari dan dari keterangan saksi lainnya,’’ ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan, didampingi Kapolresta Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bhakti di Mapolresta Cimahi kemarin (20/5).
Kapolda memastikan para perampok profesional. Oleh karena itu, tidak yakin jika pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Hal itu didasarkan data yang diterima. Selain itu, untuk kasus perampokan emas tidak terlalu banyak di Jawa Barat, sehingga memudahkan penyelidikan.
Sebelumnya, dia mengaku, langsung memerintahkan Kapolres Cimahi yang baru diangkat agar mengungkap kasus ini selama dua bulan. Ternyata kurang dari itu, kasus tersebut bisa lebih cepat terungkap. ’’Biasanya kalau kelompok pencuri emas ya curi emas saja. Kalau curanmor ya curanmor saja. Jadi kami mudah dan bisa mengidentifikasinya,’’ jelasnya.