Sementara itu, sumber lainnya misalnya Dinas Kesehatan, BPMPPKB, Kepolisian, Disnakertransos, dan Satpol PP dinilai besar pengaruhnya. Namun tidak bisa diakses atau tidak dekat dengan pelajar. Sebab, umumnya kegiatan yang melibatkan pelajar, penetrasinya hanya sepintas kemudian tidak ada lagi.
Dia memaparkan, ketidakberpihakan kepala sekolah dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba semestinya tidak terjadi. Sebab, di dalam Perda Kota Cimahi No. 14 tahun 2013 tentang P3 Napza sudah sangat jelas diatur kegiatan apa saja yang wajib dilakukan sekolah.
”Di situ diatur, bilamana tidak melakukan kegiatan seperti dalam pasal 6 maka penanggung jawab lembaga pendidikan (Kepala Sekolah) diancam dengan pidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta (pasal 18),” urainya.
Sementara itu, di dalam lampiran Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan No. 7 poin c, kata dia, diatur jika sekolah wajib melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotrpika dan zat adiktif (narkoba), miras, merokok dan HIV AIDS. ”Tidak perlu khawatir soal biaya. Sebab, semua pembiayaannya dibebankan kepada APBS (pasal 6),” ucapnya. (mgc1/rie)