Erwin juga menerangkan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Semetara itu, salah seorang korban Sofian (30) mengaku kehilangan sepeda motor Honda Blade yang di parkir di halaman rumahnya di Kampung Palgenep RT 03 RW 04, Desa Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (15/5) lalu. Sofian mengatakan, dirinya mengetahui motor miliknya sudah tidak ada pada pukul 04.00 WIB pagi. Pada saat itu, kondisi pagar rumahnya sudah terbuka dan baru sadar motornya sudah hilang.
Selang empat jam setelah motornya hilang, petugas kepolisian dari Polres Bandung langsung mendatangi rumahnya dan memberitahukan bahwa motor milik dirinya sudah ditemukan.
Baca Juga:Unas SD LancarPenderita HIV/Aids Mendapat Pendampingan
’’Tadinya saya mau melapor ke Polsek Margahayu, tapi alhamdulillah anggota Polres Bandung langsung ke rumah. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada petugas kepolisian yang sudah menemukan motor inventaris kantor yang saya pakai,’’ ujarnya.
Selesai gelar perkara, Sofian langsung membawa kendaraannya dari Mapolres Bandung ke rumahnya. (yul/far)
