[tie_list type=”minus”]Prostitusi Artis Belum Terungkap[/tie_list]
JAKARTA – Maraknya kasus prostitusi yang terungkap, dinilai tidak akan serta merta menekan praktik perdagangan manusia. Sebab, kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik Polri berkordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada pasal yang bisa digunakan. ’’Inilah yang mungkin membuat penanganan prostitusi tidak bisa menyeluruh,’’ katanya.
Namun begitu, kepolisian sedang berkordinasi dengan jaksa untuk mencari kemungkinan menjerat para pelanggan dan PSK. Yakni, menggunakan pasal 55 atau klausul ikut serta melakukan tindak pidana. ’’Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat soal ini. Semoga semua jaringan prostitusi bisa dijerat,’’ tegasnya.
Yang pasti, prostitusi seperti gunung es. Yakni, kelihatannya sedikit namun sebenarnya begitu banyak dan tersebar di mana-mana. Dia menjelaskan, memang ada indikasi banyak sindikat prostitusi. ’’Semua itu sedang didalami,’’ ujar jenderal bintang dua tersebut.
Apakah ada pejabat yang menjadi pelanggan PSK artis dan model tersebut, Anton menjelaskan, kemungkinan besar memang ada. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum didalami. Sebab, kepolisian kesulitan untuk mengetahui siapa saja pelanggan dari jaringan prostitusi artis tersebut.
’’Tidak mudah. Harus diperiksa semua dulu. Yang menyulitkan itu sebenarnya buktinya. Misalnya, RA (mucikari artis) menyebut nama seseorang. Tapi apakah bisa dibuktikan. Inilah yang perlu kejelian petugas,’’ ujarnya.
Khusus untuk kasus prostitusi artis ini, Polri meminta pada penyidik agar mengembangkan kasus untuk melihat kemungkinan adanya artis PSK yang juga memasarkan artis PSK lainnya. Bila, hal itu terjadi, maka tentunya ada kemungkinan lebih besar menjerat PSK. ’’Walau, hingga saat ini belum diketahui adanya kemungkinan tersebut,’’ tegasnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri kemarin (12/5).
Sementara Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, memang hingga saat ini yang bisa dijerat itu mucikarinya. Hal tersebut sesuai dengan aturan. ’’Memang harusnya menghilangkan permintaan dan penyediaan untuk prostitusi, tapi tetap harus sesuai hukum. Yang harus dipahami, kami harus fokus ke perkaranya,’’ jelasnya.