Mengenai warga yang kehilangan kartu KPS (kartu perlindungan sosial), Mony mengimbau, untuk segera membuat surat rekomendasi kehilangan di kantor kecamatan setempat dan kemudian diserahkan ke Dinsosnakertrans untuk kemudian diverifikasi data. ”Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinsosnakertrans, PSKS baru bisa dicairkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada saat melakukan pelayanan dalam proses pencairan dana PSKS, pihaknya menambah para pekerja agar pelayanan dapat jauh lebih maksimal. ”Kita tambah lantaran memang pada saat melayani kondisinya membludak. Kita punya karyawan sebanyak 140 di KBB dan Kota Cimahi. Nah, kita tambah lagi 40 karyawan. Jadi, jumlahnya 180 pekerja,” tandasnya. (drx/fik)