Dilarang Ikuti Acara Perpisahan

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh peserta Ujian Nasional 2015 untuk mengikuti acara perpisahan sekolah di luar kota.

’’Larangan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi yang sudah kita sebar ke semua sekolah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dedi Junaedi di Bekasi, Minggu (26/4).

Menurut dia, imbauan itu disampikannya menjelang agenda kelulusan sekolah pasca unas yang kerap dilakukan melalui kegiatan perpisahan untuk siswa.

Menurut dia, tidak jarang ada pihak sekolah yang menggelar acara di lingkungan sekolah, luar sekolah, bahkan ada yang di luar kota.

’’Khusus untuk kegiatan perpisahan di luar kota, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah menyatakan sejak awal melarang hal itu,” tegasnya.

Acara perpisahan sah untuk dilakukan asal berada dalam teritorial dalam kota. Dedi mengutarakan, larangan itu diberlakukan mengingat biaya perpisahan itu kerap membebankan siswa serta orang tua,

’’Lagi pula kegiatan di luar kota minim pengawasan dan rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sahutnya.

Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak akan bertanggung jawab terhadap risiko kecelakaan, perilaku penyimpang, dan lainnya yang mungkin terjadi tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Dia menambahkan, kegiatan yang boleh dilakukan di luar kota hanya yang bersifat studi wisata. ’’Itu pun selama kepanitiaan berasal dari orangtua murid. Ini untuk menghindari kesan sekolah menjadikan kegiatan studi wisata sebagai proyek,” serunya. (ant/vil)

Tinggalkan Balasan