Lebih jauh Anugrah menjelaskan, pembangunan apartemen di area KBU juga harus memikirkan ketinggian gedung agar tidak mengganggu penerbangan pesawat yang melewati jalur KBU. ”Tentu ada batas ketinggiannya. Karena, posisi KBU berada di atas. Kita juga dalam mengeluarkan izin untuk gedung tinggi harus berkoordinasi dengan pihak bandara penerbangan agar keberadaan apartemen tidak mengganggu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) KBB, Deki David Kawur menyatakan, pihak pemerintah harus tegas dan memantau terus agar setiap bangunan terutama di wilayah KBU yang belum mengantongi izin, agar tidak melakukan kegiatan pembangunan. ”Jangan sampai belum punya izin, tapi kegiatan di dalam terus berlanjut,” bebernya.
Deki menjelaskan, jika bangunan-bangunan besar di wilayah KBU dibiarkan tanpa memiliki izin, sama saja pihak pemda kecolongan. Artinya, pengawasan harus diperketat terhadap bangunan yang akan didirikan. ”Apalagi ini apartemen besar, pasti dampaknya sangat besar bagi masyarakat sekitar. Maka, dibutuhkan kajian dan izin yang benar sebelum nantinya apartemen tersebut berdiri,” tegasnya. (drx/fik)