Bantah KBT Sudah Direstui

Tahapan selanjutnya, kata dia, aspirasi dari masyarakat tersebut langsung menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten untuk menetapkan persetujuan pembentukan daerah otonom baru. ’’dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian akademis atas aspirasi dimaksud,” terangnya.

Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan kondisi saat ini. Aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Timur bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 sebagai pengganti PP 129 Tahun 2000, di mana kemauan politik atau aspirasi masyarakat tentang pembentukan daerah otonom baru tidak cukup hanya berupa pernyataan sikap dari para tokoh ataupun elemen masyarakat tertentu. Melainkan, harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk keputusan BPD di wilayah yang akan menjadi daerah otonom baru.

Selanjutnya keputusan BPD dimaksud akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten untuk menerbitkan rekomendasi dilaksanakannya kajian lebih lanjut oleh pemerintah Daerah. Jadi pemerintah daerah baru dapat melakukan kajian atas aspirasi setelah terbitnya rekeomendasi dari DPRD.

’’Sesungguhnya sampai dengan akhir 2012, berdasarkan hasil evaluasi kementerian dalam Negeri bahwa dari 205 pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebanyak 75 persen dinilai gagal. Sehingga terhadap kondisi tersebut selanjutnya pemerintah mengambil sikap dan kebijakan dilaksanakannya moratorium atas pembentukan daerah otonom baru sambil menyusun grand strategi penataan Daerah yang akan diatur lebih lanjut dalam rencana perubahan atas Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Saat ini, terang Asep, telah terbit Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004. Isinya, untuk proses awal bagi rencana pembentukan daerah, sesuai pasal 56 harus menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang design besar penataan daerah.

Selanjutnya diatur pula bahwa setelah melewati tahapan awal proses pembentukan daerah otonom baru yang berupa penetapan keputusan BPD, lalu persetujuan DPRD Kabupaten dan Persetujuan Bupati.

Tahapan selanjutnya, keputusan DPRD Provinsi, persetujuan Gubernur, hingga DPR RI. Itu pun pemerintah masih meminta hasil kajian Tim Independent

’’Tidak bisa langsung dibentuk daerah otonom baru, melainkan akan diawali dengan tahapan penetapan daerah persiapan selama tiga tahun yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, bahwa selama 3 tahun tersebut terhadap daerah persiapan akan dilakukan penilaian dan evaluasi akhir masa daerah persiapan secara bersama oleh pemerintah, DPR RI dan DPDRI dengan keputusan 2 pilihan kalau layak akan ditetapkan menjadi daerah otonom dan ditetapkan dengan undang-undang,” paparnya.

Tinggalkan Balasan