Sabet 4 Penghargaan sebagai Kota Bersih

Untuk itulah, sejak tahun 2011 lalu, Pemkot Cimahi telah berupaya menyusun masterplan pembangunan bidang sanitasi dan lingkungan melalui penyusunan Buku Putih Sanitasi (BPS) dan Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS).

”Ketiga dokumen yang kami susun itu sebagai konsekuensi dari keikusertaan Cimahi dalam Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilaksanakan pada tahun 2010-2014, dan bertujuan untuk mencapai target dan sasaran RPJM Nasional di bidang air minum dan sanitas. Sasaran Program PPSP adalah untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat BAB sembarangan, meningkatkan pelayanan persampahan melalui TPA yang ramah lingkungan dan kegiatan 3R (reduce, reuse and recycle) dan mengurangi genangan di daerah perkotaan,”tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari program PPSP ini akunya, mengacu pada pedoman yang telah disusun dalam BPS, SSK dan MPSS. Dengan begitu, sejak tahun 2013, Pemerintah Kota Cimahi telah merealisasikan pembangunan sarana-prasarana fisik seperti septic tank komunal dan IPAL lingkungan dengan sumber pendanaan dari APBD Kota Cimahi dan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat.

”Disamping itu, kami juga menggandeng Negara donor asing, khususnya Australia (melalui AusAID). Bantuan pendanaan dari pihak ketiga ini sangat diperlukan karena Kota Cimahi memang memiliki keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan fisiknya. Pemasangan sambungan rumah untuk septic tank komunal masih akan terfokus untuk tiga titik seperti Kelurahan Cibabat, kelurahan Citeureup dan kelurahan Pasirkaliki,” tegasnya.

Setiap titik dari septic tank komunal ini diperuntukan bagi 200 kepala keluarga sampai 400 kepala keluarga, tergantung lahan yang akan digunakan. Pada tahun 2015 ini, Pemkot Cimahi melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan menargetkan pemasangan sambungan rumah (SR) sistem pengelolaan air limbah skala lingkungan atau septic tank komunal sebanyak 4.000 SR.

Untuk target sasarannya, mereka yang mendapatkan program ini adalah semua kelompok masyarakat terutama masyarakat yang tidak memiliki sistem pengelolaan air bersih atau masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk membangun sistem pengelolaan limbah on site.

Diakuinya, kegiatan gebyar kebersihan ini pada dasarnya merupakan bentuk inisiatif dari Pemerintah Kota sebagai salah satu cara atau media informasi kepada masyarakat supaya dapat berperilaku sehat dan bersih melalui program 3R (Reduce, Re-Use And Recycle). Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus sebagai jawaban dari aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan pengelolaan sampah di kota Cimahi yang selama ini dinilai masih belum optimal. Sejalan dengan itu, penyediaan Bank Sampah dan Gerakan 3R ini juga merupakan langkah nyata Pemkot Cimahi dalam upaya membumikan perubahan paradigma tentang pengelolaan sampah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan