Eksekusi Mati Bisa Dilakukan saat KAA

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, akan ada upaya agar eksekusi terhadap terpidana mati tidak lagi terganjal proses hukum yang dilakukan. ”Sedang dirumuskan akan membuat aturan apa,” paparnya.

Yang jelas, upaya hukum setelah grasi itu merupakan ketidaklaziman. Sebab, grasi merupakan jalur hukum terakhir. ”Ini jelas sekali menimbulkan ketidakpastian hukum,” terangnya.

Di sisi lain, guru besar hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Teuku Rezasyah mengaku harus tak setuju dengan sikap Kejagung. Menurut dia, KAA bukanlah agenda remeh yang bisa diganggu dengan isu-isu sensitif. Periode tersebut seharusnya bisa menjadi ajang peningkatan hubungan dengan negara wilayah selatan dunia.

”Pemerintah harus memikirkan jika negara seperti Australia, Belanda, dan Brasil melakukan manuver untuk mengganggu KAA. Karena itu, kata kunci seperti hukuman mati seharusnya dihindari,” ungkapnya.

Daripada melakukan hal yang kontraproduktif, dia menilai, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan negara lain yang juga menerapkan hukuman mati. Misalnya, Tiongkok, Arab Saudi, dan Kamerun. ”Saya percaya Presiden Jokowi akan bersikap cerdas soal hal ini,” terangnya. (idr/bil/c10/sof/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan