Eksekusi Mati Bisa Dilakukan saat KAA

JAKARTA – Jadwal eksekusi terpidana mati kasus narkotika gelombang kedua masih menggantung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal bahwa eksekusi terpidana mati bisa dilakukan ketika peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) berlangsung. Tujuannya, dunia mengetahui ketegasan Indonesia.

Terpidana mati Mary Jane - bandung ekspres
SETIAKY/JAWA POS RADAR JOGJA

GELISAH: Terpidana mati Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Tagalog Jefry K. Tindik dalam sidang PK kasusnya di PN Sleman, Jogjakarta (4/3).

Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, pihaknya mengacu pada proses hukum yang sedang dijalani setiap terpidana mati. Bila ternyata proses hukumnya selesai saat KAA berlangsung dari 19 hingga 24 April, eksekusi akan dilakukan waktu itu juga. ”Kita ingin cepat,” paparnya kemarin (28/3).

Narkotika merupakan masalah global, bukan hanya masalah Indonesia. Bahkan, Perdana Menteri Bangladesh Hasina Wazed mendukung eksekusi mati di Indonesia untuk terpidana mati kasus narkotika. ”Pemimpin sejumlah negara malah mendukung,” ujarnya.

Apakah tidak memungkinkan bila eksekusi mati ditunda setelah KAA? Prasetyo menuturkan, eksekusi mati yang dilaksanakan ketika KAA berlangsung justru bisa menunjukkan ketegasan Indonesia melawan peredaran narkotika. ”Ya, ini kan proses hukum di Indonesia,” ujarnya.

Hingga saat ini, masih ada sejumlah terpidana mati yang mengajukan upaya hukum. Setelah PK terpidana mati asal Filipina Mary Jane ditolak, masih ada perlawanan hukum atas penolakan PTUN duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Putusan atas perlawanan hukum keduanya baru keluar pada 6 April. ”Ya, tinggal menunggu Bali Nine ini. Lalu ada juga proses hukum Raheem Agbaje,” terangnya.

Dia menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa kuasa hukum Andrew dan Myuran tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut. Dengan demikian, kuasa hukum Bali Nine tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. ”Kejaksaan akan menyanggah semuanya,” ujar dia.

Dengan begitu, peluang mereka untuk lolos dari eksekusi mati sangat kecil. Dia mengatakan, walau begitu, apapun putusan pengadilan tetap akan diterima. ”Kalau perlawanan hukumnya tidak terbukti dan ditolak, tentu eksekusi jalan terus,” ujar Jampidum periode 2005–2006 tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan