Sebelum memasuki mobil tahanan, Ade sempat memberi keterangan pada sejumlah wartawan yang sudah menunggu. ’’Saya siap ditahan. Itu sudah saya prediksi sebelumnya. Seperti ketika saya ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Ade yang didampingi kuasa hukumnya, Kuswara S. Taryono.
Ade sempat tersenyum ketika disinggung soal penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadapnya. Dirinya menganggap tidak ada yang aneh serta sebagai risiko jabatan. ’’Saya hormat sama Kejati Jabar dan saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar,’’ tukas Ade.
Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012, yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Orang nomor satu di Sumedang ini disangka telah melakukan korupsi biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat, Alat Kelengkapan Dewan sebesar Rp 810.971.065,00. Dan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1.087.537.869,00 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar No. 01/LHKPN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014.
Selain itu, Ade juga telah menjadi tersangka dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010. Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya untuk kegiatan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar No. Print-162/O.2/F.d.1/11/2015 tanggal 25 Maret 2015 dengan kerugian negara Rp 761.523.900.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat politisi Partai Demokrat itu dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dirinya terancam penjara hingga 20 tahun. (fie/vil/tam)