Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim M. Soleh mengatakan, PPN untuk hotel sudah lama tidak diterapkan. Sekarang yang dikenakan hanya pajak hotel dan restoran (PHR) sebesar 10 persen yang merujuk pada ketentuan pemerintah daerah.
’’Jadi, setiap kali transaksi, dikenakan 10 persen. Kemudian, pajak tersebut disetorkan ke dinas pendapatan daerah kota/kabupaten. Ketentuan PHR ini mengacu peraturan menteri maksimal 10 persen. Dan, sebagian besar daerah mengacu pada batas maksimal 10 persen,’’’ jelasnya.
Dia lantas mencontohkan pungutan PHR di Surabaya. Besaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan pariwisata di Surabaya mencapai Rp 500 miliar per tahun. (ken/res/c6/agm/rie)