Kejati Tahan YAS

Tersangka Baru Proyek Jalan Sentul-Puncak

SUMUR BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap pengusaha kontraktor berinisial YAS. Yakni, komisaris PT Karsa Bangun Sejati yang memenangkan tender proyek pembangunan jalan baru antara Sentul-Puncak. Sebelumnya, Kepala Balai Pemeliharaan dan Pengelolaan Jalan Wilayah III Dinas Bina Marga Jabar berinisial EK juga sudah ditahan.

KEJATI - bandung ekspres
ISTIMEWA

TERSENDAT: Jalur menuju Puncak Bogor sering macet. Terutama, saat akhir pekan dan musim libur. Awalnya, jalur Puncak Jilid II untuk memudahkan akses warga ke Puncak.

Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan penyidikan. Terlebih, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas hasil pemeriksaan. Menurut dia, tersangka merupakan pemenang proyek pembangunan jalan baru antara Sentul- Puncak tahun anggaran 2013. Saat itu, EK merupakan satuan kerjanya di Dinas Bina Marga Jabar.

Dia mengaku, akan mendalami hasil pemeriksaan. ’’Apakah tersangka EK yang saat ini ditahan pada kasus lain juga ikut terlibat,’’ ucap dia kepada wartawan di Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, kemarin (24/3). Suparman menyebut, penahanan ini telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No. Print-163/O.2/fd.1/03/2015 tanggal 23 Maret 2015.

Selain itu, jelas dia, tersangka memenangkan tender dalam proyek pembangunan jalan baru Sentul-Puncak Bogor tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 45.728.445.000 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membangun jalan sepanjang 18 kilometer pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu. Namun, pagu direvisi menjadi Rp 33.476.815.000 dan anggaran bersumber dari APBN Murni tahun 2013. ’’Nah, ini kan ada indikasi mark up atas nilai proyek tersebut. Sehingga, ada kerugian negara terhadap nilai proyek tersebut sebesar Rp 10.487.488.000,’’ jelas Suparman.

YAS diduga melakukan penggelapan uang negara dengan modus mengerjakan pembangunan jalan baru. Namun, pembangunannya disubkontrakkan kepada saudara Iman Nurjaman. Sehingga, ada selisih yang dianggapnya keuntungan oleh dia. ’’Itulah yang mengakibatkan negara dirugikan miliaran rupiah,’’ tandas dia.

Selain YAS, istrinya berinisial B selaku Direktris PT Karsa Bangun Sejati juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, B belum pernah diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sakit. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan