Tidak Ada Lagi ASN Sogokan

Dadang juga mengatakan, pemerintah daerah tak bisa mencopot jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tunjangannya tetap melekat. ’’Paling kalau ada ketua OPD yang kinerja buruk dialihkan ke staf ahli sebagai sanksi. Namun ternyata menjadi staf ahli juga enak. Sebab jabatan dan tunjangannya sama dengan kepala OPD malah tidak pusing dengan urusan proyek,’’ ucapnya. (mg15/rie)

Tinggalkan Balasan