Selain itu, dia juga memberikan profil wilayah, dengan pemetaan dan keadaan geografis tanah di Sumur Adem. Tapi, tidak memberikan masukan harga tanah. Mulya juga membeberkan, tanah di daerah tersebut terdiri dari tiga jenis. Yaitu, tanah HGU, tanah adat, dan tanah desa. Untuk tanah HGU, diakuinya milik Almon yang telah dipindah tangankan kepada Agus Rojito.
Sementara untuk kedua saksi lainnya, masih dipertanyakan mengenai kedudukan dan peran dari masing-masing. Terutama, dalam musyawarah dan kepanitian waktu itu.
Suasana di ruang sidang cukup ramai, berbeda dengan situasi di luar ruang sidang. Tidak seperti persidangan sebelumnya, sidang kali ini tidak diwarnai dengan keramaian pendukung Yance yang biasanya menggelar doa bersama atau aksi damai. Jalan di depan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun tidak ditutup. Yance yang kemarin mengenakan baju koko putih juga terlihat santai. Kendati begitu, aparat kepolisian tetap berjaga, baik di dalam maupun di luar ruangan. (yan/tam)