Proses Hukum Tetap Berlanjut
CIMAHI – Kejadian yang menimpa Firman Nurhidayat (21) akibat kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu, mengundang perhatian Waki Kota Cimahi Atty Suharti. Kemarin (4/3), orang nomor satu di Kota Cimahi itu mengunjungi keluarga korban, di Jalan Kebon Kopi Gang Pelita 1 RT 01/ 09 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
”Kami sedih karena tragis sekali kejadian yang dialami Firman ini. Saya mendengar dari keluarga Almarhum bahwa Firman selalu berhati-hati dalam berkendara, tetapi ini akibat pengguna jalan lain yang lalai dalam berkendara,” ujar Atty, kemarin (4/3).
Atas kejadian itu, Atty mengimbau kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati. Terutama saling menjaga keselamatan sesama.
”Apalagi Jalan Kebon Kopi ini memang terbilang sempit. Bahkan sebelumnya kami sempat membahas bahwa di sini merupakan salah satu daerah yang padat. Dan untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu pemikiran yang matang, dan kita terus cari jalan keluarnya,” katanya.
Sementara itu, Supardi ayah dari korban mengucapkan terimakasihnya kepada Pemkot yang telah turut peduli. ”Terima kasih, bersyukur mendapat banyak perhatian termasuk dari Ibu Wali Kota beserta jajarannya telah berkenan datang ke rumah kami,” ucap Supardi.
Dia pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Termasuk tetap menuntut tersangka untuk diproses secara hukum. ”Kami tentunya akan memaafkan jika memang pihak keluarga meminta maaf datang baik-baik ke sini. Insya Allah akan kami terima. Tapi mengenai proses hukum, harus tetap berlanjut dan kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo yang pada saat itu turut hadir menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. ”Tentunya saya merasa prihatin, dan saya berharap keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan dalam mengahadapi musibah ini,” ujarnya.
Tak hanya di situ, pakar Kriminologi Universitas Padjadjaran Kota Bandung Yesmil Anwar menanggapi kejadian tersebut. Bagi dia, dalam kasus ini tidak mungkin dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. Artinya, si pengendara terbilang lalai. ”Ini harus dibuktikan, nggak mungkin pengemudi tidak merasa ada yang nyangkut dikendaraannya, diduga ada unsur kesengajaan hingga menyeret tubuh korban,” ungkap Yesmil saat dihubungi, kemarin (4/3). (mg28/asp)