Sanksi Lion Air, Rute SBY–JKT Dibekukan

Hendra menilai sejumlah aturan layak diperbarui. Misalnya, terkait pemberian kompensasi delay yang tidak layak. ”Saat ini kan nilainya cuma Rp 300 ribu. Padahal, kerugian yang ditimbulkan penumpang akibat delay bervariatif. Bahkan, pasti ada yang nilai kerugiannya lebih dari itu,” terangnya.

Dia melihat nilai kompensasi sebesar itu juga tidak membuat maskapai jera. Bahkan, Lion Air tetap saja sering dikeluhkan karena delayed.

Investigasi terhadap Lion Air itu juga, akan menjadi pintu masuk Ombudsman RI untuk menelusuri prosedur pelayanan dan perizinan penerbangan secara keseluruhan. ”Sehingga jangan sampai tragedi kemarin itu terjadi di maskapai lain,” ungkapnya.

Hendra berharap sanksi tegas bisa diberikan Kemenhub kepada Lion Air. Pembekuan rute baru, menurut dia, bukan sanksi yang efektif. Yang paling pas adalah pembekuan rute yang kerap merugikan masyarakat. (mia/gun/c10/kim/hen)

Tinggalkan Balasan