Perintahkan Kada Fasilitasi Penyelenggara Pilkada
JAKARTA – Presiden Joko Widodo, menerima jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di kantornya di Istana Negara, Jakarta Pusat kemarin (24/2).
Pertemuan tersebut digelar, dalam rangka melaporkan kerja pengawasan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presidem (Pilpres) 2014 dan koordinasi persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak 2015.
’’Sudah menjadi kewajiban Bawaslu seperti diatur dalam undang-undang (UU) untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 lalu pada Presiden. Kami juga di hadapan presiden menyatakan diri siap mengadakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota dengan mengedapankan ketaatan pada azas dan UU,’’ ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Dia menyebutkan, kewajiban melaporkan hasil kinerja dan persiapan kerja diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU 8/2012 tentang Pileg dan Revisi UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Nasrullah, dalam pertemuan pihaknya juga meminta presiden untuk memerintahkan gubernur, bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkada 2015, agar memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara pemilu sesuai wewenang dan tugas pemerintah seperti diatur dalam regulasi.
Bantuan juga berupa koordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan setempat agar dapat berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu setempat.
’’Agar gubernur, bupati/walikota berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, bukan hanya soal pengamanan pilkada, tapi juga penegakan hukum pemilu terpadu,’’ kata mantan anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga membahas kesiapan penganggaran pilkada. Hal ini penting, karena masih ada pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau masih kurang menganggarkan penyelenggaraan pilkada. Karena itu dalam hal ini presiden juga sangat diharapkan dapat memerintahkan daerah-daerah segera menganggarkannya.
’’Kami juga meminta pada KPU dan pengawas pemilu setempat agar menganggarkan penyelenggaraan pilkada dengan proporsional sesuai kebutuhan. Jangan berlebihan,’’ ujarnya. (gir/jpnn/far)