Pakaian Bekas dari Malaysia Tujuan Sumut
KARIMUN – Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan pakaian bekas. Jumlah muatan sekitar 800 bal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,5 miliar itu dibawa dengan kapal.
’’Sebagaimana komitmen kami, satu kapal yang mencoba menyelundupkan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk balpres menggunakan KM Rejeki Baru GT 28 Nomor 21 PPi dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara,’’ kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan (P2) Kanwil IV DJBC Tipe Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun Raden Evi kepada Batam Pos kemarin.
Penangkapan kapal yang membawa pakaian bekas itu, terang dia, dilakukan pada Sabtu (14/2) oleh kapal patroli BC 8006 di perairan Pulau Arwah. Tahun ini penangkapan tersebut merupakan yang pertama. ’’Pelaku penyelundupan sudah mengetahui bahwa ada kapal patroli. Mereka akan berhenti atau bersembunyi dulu di Pulau Angsa yang merupakan kawasan wilayah Malaysia,’’ papar Evi.
Sementara itu, Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso menambahkan, Kementerian Perdagangan menginginkan pakaian bekas yang masuk dan dapat ditangkap itu sebaiknya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Tujuannya, tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.
’’Hanya, barang tersebut merupakan barang bukti suatu perkara tindak pidana kepabeanan. Untuk itu, kami akan lakukan koordinasi terlebih dulu,’’ jelasnya.
Koordinasi itu, ujar Budi, dilakukan dengan kejaksaan dan pengadilan, kemudian dengan dinas perdagangan dan perindustrian setempat. Untuk itu, pihaknya belum bisa memusnahkan. ’’Menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait terlebih dulu. Sementara untuk perkara ini, tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial Ns,’’ paparnya. (san/c23/diq/hen)